Putus Hubungan
Kenapa produk MLM tidak boleh dijual bebas di pasaran (di toko atau di pasar)? Karena memang ada aturannya. Direktur Bina Usaha dan Pembinaan Perdagangan Deperindag, Deddy Saleh, waktu talkshow CNI di TVRI (5/4) bilang, ada SK nya lho, yaitu SK Menperindag No. 73 tahun 2000. Tujuannya, ya itu. Menciptakan iklim usaha yang baik.
Bagaimana kalau ada distributor yang nekad menjual produk MLM dengan cara mendisplaynya di warung atau toko? Kata Deddy, yang akan "digetok" ya perusahaan MLM-nya. Perusahaan MLM itu harus menegur distributor yang bandel itu. Kalau perlu, memutuskan hubungan alias memecatnya sebagai distributor. Hiii...
Jakarta, April 15
Kenapa produk MLM tidak boleh dijual bebas di pasaran (di toko atau di pasar)? Karena memang ada aturannya. Direktur Bina Usaha dan Pembinaan Perdagangan Deperindag, Deddy Saleh, waktu talkshow CNI di TVRI (5/4) bilang, ada SK nya lho, yaitu SK Menperindag No. 73 tahun 2000. Tujuannya, ya itu. Menciptakan iklim usaha yang baik.
Bagaimana kalau ada distributor yang nekad menjual produk MLM dengan cara mendisplaynya di warung atau toko? Kata Deddy, yang akan "digetok" ya perusahaan MLM-nya. Perusahaan MLM itu harus menegur distributor yang bandel itu. Kalau perlu, memutuskan hubungan alias memecatnya sebagai distributor. Hiii...
Jakarta, April 15
0 Comments:
Post a Comment
<< Home