Calon Haji dan Rokok
Sekarang ini, ratusan ribu jamaah haji Indonesia tengah melakukan Rukun Islam kelima di Tanah Suci. Saat ini, mereka tengah melakukan lempar jumrah. Semoga mereka --sebagai jamaah haji terbesar di dunia-- semuanya menjadi haji mabrur di Tanah Air. Amin!
Tapi, para tamu Allah ini perlu memperhatikan aturan yang berlaku di negara tuan rumah, Arab Saudi. Sebab negara kaya minyak itu memberlakukan aturan sangat ketat, khususnya bagi perokok.
Mereka yang ketahuan merokok di tempat umum, seperti masjid atau halamannya, perkantoran, kendaraan umum, dan ruang-ruang publik lainnya, akan didenda 200 riyal atau sekitar Rp 480 ribu. Bukan jumlah yang enteng, apalagi bagi kantong orang Indonesia.
Sebetulnya, sejak manasik haji di Tanah Air, para calon haji sudah diwanti-wanti agar tidak membawa rokok dan merokok di Tanah Suci. Tindakan preventif ini sangat baik dilakukan, mengingat merokok adalah tindakan sia-sia yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, yang bisa mencederai pahala ibadah haji. Melakukan tindakan mendzalimi orang lain (yang turut mengisap asap rokok itu), tentu saja tidak layak dilakukan dalam rangkaian ibadah wajib sekali seumur hidup itu.
Tapi kenyataannya, sebagaimana dikatakan Wakil Kepala Daerah Kerja Bidang Pelayanan Kesehatan Daker Mekkah Rimarky Oemar kepada Antara di Mekkah (11/1), ada calon haji yang membawa sekoper rokok ke Mekkah. Entah, rokok sebanyak itu untuk dihisap sendiri atau dijual pada jamaah lainnya.
Itulah bangsa kita. Hidup di negara yang sangat permisif --kalau tidak dibilang-- "surganya perokok", masih tak mau menaati aturan (larangan merokok di tempat umum) negara maju yang memang seharusnya ditegakkan di negara ini. Terus terang, salah satu "mimpi extraordinary" saya, menyamakan rokok dengan narkoba, sehingga sanksinya pun tak akan main-main.
Tapi, para tamu Allah ini perlu memperhatikan aturan yang berlaku di negara tuan rumah, Arab Saudi. Sebab negara kaya minyak itu memberlakukan aturan sangat ketat, khususnya bagi perokok.
Mereka yang ketahuan merokok di tempat umum, seperti masjid atau halamannya, perkantoran, kendaraan umum, dan ruang-ruang publik lainnya, akan didenda 200 riyal atau sekitar Rp 480 ribu. Bukan jumlah yang enteng, apalagi bagi kantong orang Indonesia.
Sebetulnya, sejak manasik haji di Tanah Air, para calon haji sudah diwanti-wanti agar tidak membawa rokok dan merokok di Tanah Suci. Tindakan preventif ini sangat baik dilakukan, mengingat merokok adalah tindakan sia-sia yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, yang bisa mencederai pahala ibadah haji. Melakukan tindakan mendzalimi orang lain (yang turut mengisap asap rokok itu), tentu saja tidak layak dilakukan dalam rangkaian ibadah wajib sekali seumur hidup itu.
Tapi kenyataannya, sebagaimana dikatakan Wakil Kepala Daerah Kerja Bidang Pelayanan Kesehatan Daker Mekkah Rimarky Oemar kepada Antara di Mekkah (11/1), ada calon haji yang membawa sekoper rokok ke Mekkah. Entah, rokok sebanyak itu untuk dihisap sendiri atau dijual pada jamaah lainnya.
Itulah bangsa kita. Hidup di negara yang sangat permisif --kalau tidak dibilang-- "surganya perokok", masih tak mau menaati aturan (larangan merokok di tempat umum) negara maju yang memang seharusnya ditegakkan di negara ini. Terus terang, salah satu "mimpi extraordinary" saya, menyamakan rokok dengan narkoba, sehingga sanksinya pun tak akan main-main.
1 Comments:
hehe jadi inget kemarin pas pulang dari Indo. Orang-orang pada nitip rokok. Padahal jatah cuma 2 pak..hehe Indo memang surga rokok mas.. banyak yang suka rokok indo :)
Post a Comment
<< Home