Angkot, Kok Kamu Jadi Gitu?
ANGKOT, moda transportasi yang bisa kita temui hampir di semua kota di
Indonesia, mendadak tidak ramah lagi. Angkutan umum yang menggunakan
minibus berkapasitas 11-12 penumpang itu, memang sehari-hari terkenal
dengan pengemudinya yang selalu melanggar aturan lalu lintas. Tapi itu
sebatas membuat lalu lintas jadi tambah macet dan membuat kesal pengguna
jalan lainnya.
Namun beberapa hari terakhir ini, paling tidak di dua kota -Tangerang dan Bandung- para sopir angkot melakukan pemogokan karena merasa penghasilan mereka "direbut" moda transportasi berbasis aplikasi online (seperti ojek online dan taksi online). Di Tangerang, bahkan ada sopir tembak angkot (sopir pengganti/sopir tidak resmi) yang sudah bertindak kriminal: menabrak secara sengaja pengemudi GrabBike yang sedang melaju dengan motornya, hingga korban mengalami koma (http://www.gatra.com/…/248856-pengojek-grab-yang-ditabrak-a…).
Aparat Polrestabes Tangerang Kota, kemarin berhasil meringkus SBH, pelaku penabrakan pengojek GrabBike itu, di tempat pelariannya di Bekasi (http://www.gatra.com/…/248985-polisi-tangkap-penabrak-pengo…). Ancaman hukumannya, menurut polisi, tidak main-main; pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, karena melakukan percobaan pembunuhan berencana!
Di Bandung, saat para sopir angkot melakukan pemogokan, ada kejadian yang tak kalah horornya. Setidaknya bagi para korban, yang merupakan satu keluarga -termasuk seorang bayi 1 tahun- dalam mobil Avanza yang mereka tumpangi. Para sopir yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 12 orang dan tampak beringas itu menyerang mobil Avanza yang sedang berhenti menunggu lampu merah; menggoyang-goyangkan mobil, memukuli kaca dengan tangan kosong dan batu besar hingga pecah, memukuli dua laki-laki penumpang mobil yang sama sekali tak memiliki masalah dengan si penyerang (http://www.gatra.com/…/248871-disangka-taksi-online-satu-ke…).
Untunglah aparat sigap. Berbekal keterangan para saksi plus tayangan video yang dibuat korban saat kejadian, aparat Polrestabes Bandung berhasil meringkus enam pelaku, masing-masing SH, RH, UJ, AR, AG, dan NR, yang seluruhnya merupakan sopir angkot (http://www.gatra.com/…/248979-polrestabes-bandung-ringkus-6…).
Keberingasan para pemberi jasa transportasi yang sangat dibutuhkan kaum ibu, karyawan, pelajar, dan mereka yang tidak menggunakan kendaraan pribadi itu, tampaknya lebih disebabkan perasaan tersisih, kalah bersaing dengan pemberi jasa transportasi yang lebih canggih, karena menggunakan teknologi; aplikasi online di android. Alih-alih belajar "ilmu marketing" bagaimana caranya membuat penumpang merasa nyaman menggunakan jasanya, sehingga tetap setia naik angkotnya, mereka malah memilih berkonflik dengan angkutan yang lebih moderen itu.
Keadaan ini tidak boleh dibiarkan, agar jangan sampai meluas menjadi konflik horisontal. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kepala Daerah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, agar melakukan mediasi antara paguyuban pemilik angkutan umum dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi, supaya didapat penyelesaian "win-win solution".
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengusulkan diadakannya pertemuan rutin bulanan atau tiga bulanan di antara mereka, untuk memberikan pemahaman yang sama tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta PP dan turunannya, agar kejadian bentrok antarsesama sopir online, ojek online dengan sopir angkot, dan atau sopir taksi lainnya, bisa dihindari (http://www.gatra.com/…/248898-cegah-meluasnya-konflik-ojek-…).
Yah, diperlukan kedewasaan dari semua pihak agar kejadian ini tidak terulang lagi.
(Foto: Sopir angkot mencegat ojek online yang sedang membawa penumpang/Antara)
Namun beberapa hari terakhir ini, paling tidak di dua kota -Tangerang dan Bandung- para sopir angkot melakukan pemogokan karena merasa penghasilan mereka "direbut" moda transportasi berbasis aplikasi online (seperti ojek online dan taksi online). Di Tangerang, bahkan ada sopir tembak angkot (sopir pengganti/sopir tidak resmi) yang sudah bertindak kriminal: menabrak secara sengaja pengemudi GrabBike yang sedang melaju dengan motornya, hingga korban mengalami koma (http://www.gatra.com/…/248856-pengojek-grab-yang-ditabrak-a…).
Aparat Polrestabes Tangerang Kota, kemarin berhasil meringkus SBH, pelaku penabrakan pengojek GrabBike itu, di tempat pelariannya di Bekasi (http://www.gatra.com/…/248985-polisi-tangkap-penabrak-pengo…). Ancaman hukumannya, menurut polisi, tidak main-main; pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, karena melakukan percobaan pembunuhan berencana!
Di Bandung, saat para sopir angkot melakukan pemogokan, ada kejadian yang tak kalah horornya. Setidaknya bagi para korban, yang merupakan satu keluarga -termasuk seorang bayi 1 tahun- dalam mobil Avanza yang mereka tumpangi. Para sopir yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 12 orang dan tampak beringas itu menyerang mobil Avanza yang sedang berhenti menunggu lampu merah; menggoyang-goyangkan mobil, memukuli kaca dengan tangan kosong dan batu besar hingga pecah, memukuli dua laki-laki penumpang mobil yang sama sekali tak memiliki masalah dengan si penyerang (http://www.gatra.com/…/248871-disangka-taksi-online-satu-ke…).
Untunglah aparat sigap. Berbekal keterangan para saksi plus tayangan video yang dibuat korban saat kejadian, aparat Polrestabes Bandung berhasil meringkus enam pelaku, masing-masing SH, RH, UJ, AR, AG, dan NR, yang seluruhnya merupakan sopir angkot (http://www.gatra.com/…/248979-polrestabes-bandung-ringkus-6…).
Keberingasan para pemberi jasa transportasi yang sangat dibutuhkan kaum ibu, karyawan, pelajar, dan mereka yang tidak menggunakan kendaraan pribadi itu, tampaknya lebih disebabkan perasaan tersisih, kalah bersaing dengan pemberi jasa transportasi yang lebih canggih, karena menggunakan teknologi; aplikasi online di android. Alih-alih belajar "ilmu marketing" bagaimana caranya membuat penumpang merasa nyaman menggunakan jasanya, sehingga tetap setia naik angkotnya, mereka malah memilih berkonflik dengan angkutan yang lebih moderen itu.
Keadaan ini tidak boleh dibiarkan, agar jangan sampai meluas menjadi konflik horisontal. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kepala Daerah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, agar melakukan mediasi antara paguyuban pemilik angkutan umum dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi, supaya didapat penyelesaian "win-win solution".
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengusulkan diadakannya pertemuan rutin bulanan atau tiga bulanan di antara mereka, untuk memberikan pemahaman yang sama tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta PP dan turunannya, agar kejadian bentrok antarsesama sopir online, ojek online dengan sopir angkot, dan atau sopir taksi lainnya, bisa dihindari (http://www.gatra.com/…/248898-cegah-meluasnya-konflik-ojek-…).
Yah, diperlukan kedewasaan dari semua pihak agar kejadian ini tidak terulang lagi.
(Foto: Sopir angkot mencegat ojek online yang sedang membawa penumpang/Antara)
Labels: angkot, kekerasan, online, unjuk rasa
1 Comments:
semoga saja ada hikmah nya
Post a Comment
<< Home