Wednesday, July 14, 2004

STNK

Pagi tadi, aku mampir ke Samsat Kebon Nanas Jaktim, untuk memperpanjang masa berlaku STNK motorku yang hampir habis. Ternyata (:D), pajaknya sama seperti tahun lalu: Rp 86.200. Tanpa harus bayar calo, karena sejak tujuh tahun lalu, selalu urus sendiri. Lumayan murah. Paling tidak, dibanding mobil, pikirku. (yee...bukan bandingan!)

My officeroommates bilang, pajak STNK mobil Kijangnya yang berumur setahun besarnya Rp 1,4 juta! Teman lainnya, pemilik Kijang tahun '94, harus merogok kocek Rp 1 juta.

Menurut temanku, besar pajak STNK itu berkisar antara 10-15% dari harga kendaraan. Jadi, kataku, kalau mobil itu mobil mewah seharga Rp 1 miliar, misalnya, berapa pajak yang harus dibayar? *kok dipikirin amat, kalau punya mobil mahal, logikanya keuangannya juga bagus. Gitu aja kok repot!* :P


0 Comments:

Post a Comment

<< Home