Arti Kode Pelat Nomor Polisi
Kita tentu heran, polisi kok tau kalau kita "meminjam" pelat nomor kendaraan jip, lalu dipasangkan minibus? Tentu saja, karena pelat nomor polisi yang terpasang di setiap kendaraan bermotor, memiliki kode atau arti tertentu.
Huruf depan merupakan kode wilayah. Semua tentu maklum, kalau B adalah kode wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi), AD untuk Solo/Surakarta, AB untuk Yogyakarta, dan seterusnya.
Bagaimana dengan angkanya (antara 1 hingga 4 digit)? Kita ambil contoh, pelat nomor yang berlaku di DKI Jakarta. Kepala nomor 1 - 2999 dan 8000 - 8999 diperuntukkan bagi kendaraan penumpang.
Nomor 3000 - 6999 diperuntukkan bagi sepeda motor, nomor 7000 - 7999 bagi bus, dan nomor 9000 - 9999 untuk kendaraan beban (truk). Ada sih nomor-nomor khusus alias nomor pilihan yang menjadi pengecualian. Biasanya nomor cantik ini pesan khusus pada polisi, dan tentu saja tidaklah murah.
Selain itu, ada tiga huruf di belakang nomor kendaraan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Misalnya kendaraan berpelat nomor B 1111 XYZ. Huruf X mewakili tempat/wilayah kendaraan terdaftar. Misalnya, U - Jakarta Utara, B - Jakarta Barat, P - Jakarta Pusat, S - Jakarta Selatan, dan T - Jakarta Timur, E - Depok, N - Tangerang kabupaten, C dan V - Tangerang kota, W - Tangerang selatan, K - Bekasi kota, dan F - Bekasi kabupaten.
Huruf kedua (Y) memiliki arti kendaraan berdasarkan golongan. Misalnya, A untuk sedan/motor, F untuk minibus, hatchback, dan city car, V untuk minibus, J untuk jip, D untuk truk, T untuk taksi, U dan Q untuk kendaraan pemerintah.
Sedangkan huruf ketiga (Z) merupakan pembeda atau urutan pada saat kendaraan tersebut didaftarkan. Contoh: nomor B 1234 BFC artinya kendaraan penumpang berbentuk minibus, hatcback atau city car, yang terdaftar di Jakarta Barat.
Jadi, kalau ada pelat nomor kendaraan yang kodenya tak sesuai, dengan mudah petugas polantas mengetahuinya, lalu priit! Ditilang deh. :D
Sumber: Poskota
Foto: Pelat nomor "cantik" (Tian Arief)
Huruf depan merupakan kode wilayah. Semua tentu maklum, kalau B adalah kode wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi), AD untuk Solo/Surakarta, AB untuk Yogyakarta, dan seterusnya.
Bagaimana dengan angkanya (antara 1 hingga 4 digit)? Kita ambil contoh, pelat nomor yang berlaku di DKI Jakarta. Kepala nomor 1 - 2999 dan 8000 - 8999 diperuntukkan bagi kendaraan penumpang.
Nomor 3000 - 6999 diperuntukkan bagi sepeda motor, nomor 7000 - 7999 bagi bus, dan nomor 9000 - 9999 untuk kendaraan beban (truk). Ada sih nomor-nomor khusus alias nomor pilihan yang menjadi pengecualian. Biasanya nomor cantik ini pesan khusus pada polisi, dan tentu saja tidaklah murah.
Selain itu, ada tiga huruf di belakang nomor kendaraan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Misalnya kendaraan berpelat nomor B 1111 XYZ. Huruf X mewakili tempat/wilayah kendaraan terdaftar. Misalnya, U - Jakarta Utara, B - Jakarta Barat, P - Jakarta Pusat, S - Jakarta Selatan, dan T - Jakarta Timur, E - Depok, N - Tangerang kabupaten, C dan V - Tangerang kota, W - Tangerang selatan, K - Bekasi kota, dan F - Bekasi kabupaten.
Huruf kedua (Y) memiliki arti kendaraan berdasarkan golongan. Misalnya, A untuk sedan/motor, F untuk minibus, hatchback, dan city car, V untuk minibus, J untuk jip, D untuk truk, T untuk taksi, U dan Q untuk kendaraan pemerintah.
Sedangkan huruf ketiga (Z) merupakan pembeda atau urutan pada saat kendaraan tersebut didaftarkan. Contoh: nomor B 1234 BFC artinya kendaraan penumpang berbentuk minibus, hatcback atau city car, yang terdaftar di Jakarta Barat.
Jadi, kalau ada pelat nomor kendaraan yang kodenya tak sesuai, dengan mudah petugas polantas mengetahuinya, lalu priit! Ditilang deh. :D
Sumber: Poskota
Foto: Pelat nomor "cantik" (Tian Arief)
Labels: kendaraan, kode, pelat nomor, polisi
0 Comments:
Post a Comment
<< Home