Wednesday, February 02, 2005

Perokok, Bersiaplah!

PARA perokok di Jakarta, bersiaplah. DPRD dan Pemerintah DKI tak lama lagi bakal mengeluarkan aturan keras bagi perokok. Barangsiapa yang bandel merokok di tempat umum, bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta!

Sanksi yang sama juga akan dijatuhkan bagi pengelola tempat umum (seperti mal, gedung perkantoran, hotel dan bus umum) yang tidak menyediakan tempat khusus bagi perokok.

Peraturan tentang indoor pollution (pencemaran dalam ruang tertutup) ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang tinggal diketok palu oleh DPRD DKI, Februari ini.

Larangan merokok di tempat publik ini, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Mukhayar, sesuai PP No 19 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan merokok di tempat belajar, tempat ibadah, dan kendaraan umum.

Jadi, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di ruang-ruang yang sudah disediakan. Coba-coba merokok di tempat selain ruang itu, bayar Rp 50 juta!

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, sudah saatnya ada peraturan lebih rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok. Ia bahkan sudah mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok. Kawasan khusus perokok itu dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.

Menurut Mukhayar, yang berasal dari Fraksi PKS itu, alasan semua ini karena berdasarkan penelitian, sekitar 30 persen penyebab penyakit saluran pernapasan diakibatkan polusi di ruang tertutup.

Nah, kebiasaan tercela merokok di tempat-tempat itu, kata dia, memberikan sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi.

Bahaya rokok juga diamini dokter spesialis paru-paru RS Persahabatan Jakarta, dr Tjandra Yoga Aditama, SpP. Ia menegaskan hasil penelitian yang menyebutkan, kebiasaan merokok menyebabkan timbulnya 25 penyakit dalam tubuh manusia, mulai dari kepala hingga ujung kaki.

''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari penelitian terhadap perokok dan yang tidak merokok, ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal karena penyebab lain. Usia harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, lebih singkat 10 hingga 15 tahun dibandingkan mereka yang tidak merokok.

Tjandra menambahkan, dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan kimia yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya, kata Tjandra, menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan berakibat buruk pada jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama benspirin yang bisa memacu kanker. Di luar kedua zat kimia tersebut, Tjandra menyatakan masih banyak zat kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan mereka yang menikmati rokok.

''Ini sangat bagus dan merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa mewujudkannya,'' puji Tjandra. Larangan merokok penting, karena yang dirugikan bukan hanya perokok aktif, melainkan juga perokok pasif --mereka yang tak merokok tapi terpaksa ikut menghirup asap yang mengepul dari rokok perokok (!).

Sumber: Republika, Edisi 1 Februari 2005

0 Comments:

Post a Comment

<< Home