Wednesday, September 22, 2004

Rokok [lagi]!

Hasil penelitian menunjukkan, perokok pasif tidak kalah bahayanya dibanding perokok aktif. Mereka, terutama wanita dan anak-anak yang pasangan/ayahnya merokok, bisa terkena penyakit, cacat, bahkan meninggal, akibat sesuatu yang tidak dilakukannya secara sadar. Karena itu, saya berani mengatakan: perokok di tempat umum/di hadapan orang lain adalah orang yang super egois! Matikan rokok anda sekarang juga!

Deklarasi Gyeongju, Korea 2004

Sebanyak 410 peserta Konferensi APACT dari 39 negara [15-18 September 2004], sepakat membuat deklarasi anti-tembakau (rokok). Inti deklarasi itu kurang lebih sbb:

1. Penggunaan tembakau mengakibatkan kematian lebih dari 50.000 orang setiap hari di kawasan Asia-Pasifik. Sebanyak 52 persen sigaret dunia dikonsumsi warga Asia. Jumlah perokok meningkat tajam di kawasan ini, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah nyata untuk mengatasinya.

2. Penggunaan tembakau mengakibatkan biaya ekonomi yang harus ditanggung pemerintah dan dunia bisnis, yang berdampak memiskinkan keluarga maupun perorangan.

3. Beberapa wilayah di Asia [termasuk Indonesia] tak memiliki perangkat hukum atau kebijakan pelarangan merokok di ruang publik. Mereka yang bukan perokok [terutama wanita dan anak-anak] seringkali menjadi perokok pasif yang berakibat penyakit, cacat, bahkan kematian.

Karena itu, kami mengimbau para pemerintah, kalangan dunia usaha dan perorangan di Asia untuk:

1. Melindungi bukan perokok dari terpaan asap rokok para perokok aktif dengan menyediakan tempat-tempat bebas rokok di ruang-ruang publik, tempat bekerja, termasuk restoran, bar, tempat hiburan malam dan tempat yang sering dikunjungi anak-anak. Termasuk semua peristiwa olahraga berskala nasional maupun internasional, seperti Olimpiade Beijing, SEA Games dan ASEAN Para Games.

2. Ratifikasi [sahkan] Kerangka Konvensi WHO tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Tembakau tidak lebih dari pertengahan 2006, termasuk pasal-pasal yang merekomendasikan perlindungan terhadap asap tembakau, kebijakan di bidang perpajakan, poster-poster peringatan bahaya merokok yang efektif, dukungan penghentian kegiatan merokok, pengawasan penyelundupan dan penghapusan penjualan produk tembakau bebas pajak.

3. Perkenalkan berbagai aspek bahaya merokok dan menempatkan kesehatan masyarakat dalam semua perjanjian dagang.

4. Menghapuskan semua perusahaan rokok dari keanggotaan komite kebijakan pengawasan rokok dan kampanye anti-rokok.

5. Menghapuskan segala bentuk iklan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, promosi, dukungan sponsor, dan segala bentuk aktivitas marketing, termasuk mensponsori peristiwa olahraga, seperti balap Formula 1, kegiatan petualangan dan acara ASEAN ART Awards.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home